Skip to main content
Kapuspenkum

3 Orang Kembali Diperiksa Atas Dugaan Korupsi PT Asabri

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/21) mengatakan saksi yang diperiksa antaranya adalah IW selaku Komisaris Utama PT Asabri (Persero) tahun 2014 sampai dengan 2017 dan TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT Asabri sejak tahun 1988 s/d sekarang.

"Kedua saksi diperiksa terkait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asabri tahun 2014 sampai dengan 2017. 

Kemudian pemeriksaan berlanjut kepada JHT selaku Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia/ PT CSA. 

"Saksi tersebut diperiksa sebagai broker transaksi PT Asabri," kata Leonard. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Disukai