Skip to main content
Kapuspenkum

Dugaan Korupsi Proyek Jalur Transmisi Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh, 2 Pegawai PLN Diperiksa Kejagung

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

"Keduanya adalah HR dan AAW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/21).

Kapuspenkum mengatakan HR adalah Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat PT PLN (Persero), diperiksa terkait pihak yang melakukan Pengawasan Intern (KSPI).

Sedangkan AAW, lanjut Kapuspenkum selaku Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Penggunaan Persekot Dinas PT PLN. 

"Aaksi diperiksa terkait pihak yang bersangkutan sebagai Anggota Tim Investigasi Evaluasi dan Verifikasi Persekot Dinas," kata Leonard.  

Leonard menyebut lemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

"Kami berupaya menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," kata Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.