Skip to main content
Kapuspenkum

4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pada PT Askrindo Mitra Utama

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu 18 Agustus 2021, memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan  2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional; AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.

Lalu APM selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Yogyakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional; dan EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (K.3.3)