Bermodal Rayuan dan Janji Manis, Warga Talang Empat Cabuli Anak Dibawah Umur
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Bermodalkan bujuk rayu dengan dijanjikan akan dinikahi, RS (24) Warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Awalnya, pelaku RS berkenalan dengan korban YS (16) melalui media sosial Facebook, setelah berkenalan, mereka sempat bertemu .
Pada pertemuan yang kedua, pelaku RS menjemput korban YS dirumahnya dan membawanya ke daerah Kota Bengkulu.
"Dari Bengkulu Tengah, jalan ke Kota, akhirnya menginap disalah satu hotel di Jalan Jenggalu, disanalah menjadi tkp kejadian (pencabulan, red), dengan iming-iming akan menikahi korban dan terjadilah hubungan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mereka berdua," Ungkap Waka Polres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra, Selasa (28/4).
Hingga akhirnya orang tua korban YS melaporkan kejadian ini ke Reskrim Unit PPA Polres Bengkulu, mengingat korban YS masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.
"Pasal yang kita terapkan, pasal perlindungan anak, pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun," Tambahnya.
Untuk itu, Waka Polres Bengkulu mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak usia sekolah agar selalu mengawasinya.
Terlebih lagi, saat ini tengah dilaksanakan belajar dirumah dan anak-anak cenderung banyak menggunakan Handphone.
"Orang tua wajib mengawasi hp anak-anak, baik itu instagram, facebook dan sebagainya, jangan sampai hp nya digunakan untuk hal yang tidak semestinya," Demikian Waka Polres.
Nay