Skip to main content
Press conference pengungkapan penyelundupan bibit lobster.

Bibit Lobster Hasil Selundupan Akan Dilepas di Perairan Pulau Tikus

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Kerjasama dengan Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu siang hari ini Selasa (28/01) direncanakan akan melakukan pelepasan benih lobster sebanyak 18 Ribuan ekor ke Perairan Laut disekitar Pulau Tikus.

Benih lobster sebanyak 18 ribuan lebih kurang senilai Rp 4.508.000.000 ini merupakan Barang Bukti dari perkara pidana yang berhasil diamankan bersama Pelaku AP dan IW, terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, SH, dan Pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu saat menggelar Press Conference bersama awak media pagi hari ini Selasa (28/01) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu.

"Saat diamankan anggota pada hari Sabtu (25/01) yang lalu, benih lobster disimpan dalam 3 (tiga) box strofoam warna putih dan 1 (satu) box kardus warna coklat yang berisikan 77 (tujuh puluh tujuh) kantong plastik yang didalamnya terdapat 18 ribuan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kerjasama dengan Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu siang hari ini Selasa (28/01) direncanakan akan melakukan pelepasan benih lobster sebanyak 18 ribuan ekor ke Perairan Laut disekitar Pulau Tikus.

Disukai