Diduga Bawa Kabur dan Perkosa Anak Dibawah Umur, Samsuri Masuk “Sarang Landak”
AMBONEWS.COM, Musi Rawas - “Tim Landak” Satreskrim Polres Mura meringkus, M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12/2020).
Tersangka asal Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, diringkus diduga perkara melarikan anak dibawah umur sekaligus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial, WK (15).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (6/12/2020).