Skip to main content

Aniaya Pasutri Saat Berpapasan, Pemuda 20 Tahun Terancam 5 Tahun Penjara

AMBONEWS.COM, Seluma - Unit Pudum Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan berinisial AW ( 20 ) terhadap Korban EP (36) kemarin ( Rabu , 02/09/20) sekitar pukul 22.00 Wib di Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil. S.IK mengungkapkan, Penangkapan tersangka dipimpin langsung olehnya yang didampingi KBO Reskrim IPDA Andani Abadi, S. Trk dan Kanit Pidum IPDA Bobbi DMP. SH (Kanit Pidum).

Subscribe to Remaja