Skip to main content
Tidak Bijak Bersosial Media, Tulus Mendekam di Penjara

Tidak Bijak Bersosial Media, Tulus Mendekam di Penjara

AMBONEWS.COM, Mukomuko - Akibat berkomentar kasar di media sosial Facebook, Tulus (28) warga Desa SP 2 Sukamaju Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Berawal pada hari Minggu (25/5) Akun Facebook Wetna Junita memposting kegiatan Polres Mukomuko Dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam postingan tersebut, berupa foto kegiatan Polisi dan kalimat pemberitahuan dan himbauan kepada warga untuk tidak berpergian ke tempat wisata, kemudian Tulus dengan menggunakan akun Facebook milik istrinya dengan nama akun Facebook Ayu, melihat dan membaca postingan tersebut.

Lalu, Tulus memberi komentar dengan kalimat "DASAR POLISI MUKOMUKO ANJING SEMUA", sehingga komentar pelaku tersebut menimbulkan reaksi dari banyak netizen termasuk personil Polri yang merasa dihina oleh pelaku.

"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," Ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH, S.IK., MH didampingi Oleh Waka Polres Mukomuko Kompol Tigor Lubis,S.Pd.MM saat melaksanakan press conference di di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (26/5).

Akibat perbuatannya itu, Tulus dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 huruf Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 207 KUHP.

 

Sutrimo