Skip to main content
Leonard

Kasus ASABRI, Hotel Brothers Solo Baru Milik BTS Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

"Penyitaan 1 bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021," kata Leonard.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, tambah Leonard selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.