Skip to main content
ilustrasi

Ketum FORKI Sebut Belum Ada Seleksi

Bengkulu (AMBONEWS) - Ketua Umum Pengprov FORKI Bengkulu Ir Muharamin merespon protes sejumlah perguruan karate terkait surat panggilan kepada 17 atlet untuk persiapan Kejurnas Piala Ketua Umum PB FORKI di Padang, Sumatera Barat pada Oktober nanti. 

Menurut Muharamin, FORKI memang belum menggelar seleksi. Yang baru akan dilakukan, kata dia, baru rencana uji coba saja. "Lagi pula anggaran untuk Kejurnas itu belum ada. Jadi belum bisa dipastikan berangkat," ujar Muharamin. 

Meski begitu, Muharamin enggan menanggapi apa dasar FORKI memanggil 17 atlet sebagaimana terlampir dalam surat panggilan tertanggal 8 September 2022. "Nggak ada acuan acuan. Itu baru perkiraan perkiraan. Uji coba. Belum final itu," ujarnya. 

Terkait masa kepengurusan Pengprov FORKI Bengkulu yang berakhir pada tanggal 12 September 2022, Muharamin mengaku sudah menyampaikannya ke PB FORKI. 

"PB FORKI menyampaikan bahwa berakhirnya masa kepengurusan tidak serta merta di tanggal 12 September itu. PB masih minta kami menuntaskan dulu agenda nasional PB FORKI. Salah satunya Kejurnas di Padang itu," ungkap Muharamin. 

Menurut Muharamin, jika tidak ada arahan PB FORKI tersebut maka dirinya juga tidak berniat berlama-lama menjadi ketum FORKI. "Kalau ada yang mau mencalonkan diri menjadi Ketua Umum, silakan," katanya.

Layangkan Surat Resmi ke FORKI

Sikap mempertanyakan dan protes keras atas langkah Pengurus Provinsi FORKI Bengkulu memanggil 17 atlet untuk persiapan Kejurnas FORKI di Padang, Sumatera Barat, tak main-main atau hanya polemik semata. 

Terbukti, hingga kini sudah terpantau setidaknya dua Perguruan karate yang secara resmi menyampaikan sikap keberatan dan protes ke Pengurus Provinsi FORKI Bengkulu. Yakni Bandung Karate Club (BKC) dan Institut Karate do Indonesia (INKADO). 

Selain ditujukan ke Ketua Umum FORKI Bengkulu, surat keberatan dan protes BKC dan INKAI itu juga disebut ditembuskan ke PB FORKI di Jakarta dan masing-masing PB Perguruan. 

Ketua Umum BKC Bengkulu Firnandes Maurisya SH MH didampingi Sekretaris Zam Akhsyari A.Md menguraikan keberatan dan protes BKC antara lain dilatari oleh beberapa hal. 

Pertama, bahwa dari daftar nama atlet yang termuat dalam lampiran surat dimaksud, terkhusus atas nama Lia Anjelia Saputri, Dela Purnama Bintang dan Andika Dhani Prasetyo. 

"Ketiganya adalah mantan anggota perguruan BKC Provinsi Bengkulu yang telah menyatakan mengundurkan diri dari BKC Provinsi Bengkulu, dengan alasan kesibukan waktu dan ingin istirahat [surat pengunduran diri terlampir]," jelas BKC. 

"Bahwa atas pengunduran diri dengan alasan di atas tersebut, dan ternyata ketiganya telah pindah perguruan tanpa seizin dan atau sepersetujuan dari BKC Provinsi Bengkulu, maka sebagaimana surat BKC Provinsi Bengkulu Nomor 10/PENGPROV-BKC/BKL/VII/XXII, prihal Surat Pemberitahuan terhadap FORKI Provinsi Bengkulu tentang pengunduran diri anggota dari Bandung Karate Club [BKC] Provinsi Bengkulu [terlampir]. 

Dan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga FORKI, yang kemudian dikuatkan dengan Hasil Rakernas PB FORKI Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, 18 Juni 2022, tentang Penjelasan atas pandangan umum Peserta Rakernas FORKI tahun 2022, huruf A angka 1 dan 2 mengenai perpindahan atlet yang tidak mendapat persetujuan perguruan asal, pemberlakuan Pasal 7 ayat [1] berlaku bagi atlet tersebut. 

Bahwa sepengetahuan BKC Provinsi Bengkulu, terhadap nama-nama atlet-atlet yang termuat di lampiran surat Pengprov FORKI Bengkulu, tidak pernah dilakukan proses seleksi secara terbuka, fair, dan melibatkan anggota perguruan dengan beberapa pertimbangan. 

Pertama,  nama dimaksud dalam lampiran Surat FORKI Bengkulu, tidak diketahui lolos atau terpilih dari proses seleksi mana?, apakah dari proses seleksi Kejurda FORKI Bengkulu, proses seleksi PRAPON, atau proses seleksi Kejurnas, atau proses seleksi apa? 

Kedua, sepengetahuan BKC Provinsi Bengkulu, FORKI Bengkulu belum pernah melaksanakan secara resmi seleksi atlet-atlet yang akan turun dalam setiap kejuaraan mewakili Provinsi Bengkulu, terkhusus kegiatan Kejurnas Oktober mendatang.

Ketiga, bila dasar dari terpilihnya nama-nama atlet dalam lampiran surat FORKI Bengkulu tersebut pada salah satu kegiatan Kejuaraan di Provinsi Bengkulu yang baru-baru ini dilaksanakan [Kejuaraan Daerah GOJU ASS Piala Walikota, 22-24 Juli 2022] maka, dari kegiatan tersebut ada dua orang anggota BKC Provinsi Bengkulu yang mengikuti kegiatan dimaksud dan memperoleh medali EMAS, yaitu atas nama Siti Nurhaliza dan Zakia Kurnia Putri, namun keduanya tidak masuk dalam daftar nama atlet sebagaimana surat FORKI Bengkulu.

Sikap INKAI

Surat resmi untuk mempertanyakan dasar pemanggilan atlet oleh Pengprov FORKI Bengkulu juga disampaikan Pengurus Provinsi INKAI dengan nomor surat: 42/INKAI-BKL/IX/2022.

"Dengan banyaknya pertanyaan dari Pengurus Cabang dan Ranting INKAI Se-Provinsi Bengkulu yang juga memiliki beberapa Atlet juara saat mengikuti beberapa event/kejuaraan daerah di Provinsi Bengkulu dan kejuaraan nasional yang Atletnya sebagai peraih medali emas di kelasnya maupun yang juga mendapatkan Best Of The Best di kelasnya mulai dari kelas Cadet, Junior dan Senior, namun tidak dipanggil untuk persiapan sebagai Atlet Kontingen FORKI Provinsi Bengkulu dalam rangka mengikuti Kejuaraan Nasional Piala Ketua Umum PB Forki di Sumatera Barat pada tanggal 3 s.d 6 Oktober 2022."

"Terkait dengan surat FORKI Provinsi Bengkulu dan daftar atlet yang dilakukan pemanggilan di atas, kami juga melakukan verifikasi dan pengecekan dengan beberapa perguruan karate di Provinsi Bengkulu bahwa terdapat atlet-atlet yang telah pindah perguruan namun masih dilakukan pemanggilan atlet untuk menjadi calon kontingen FORKI Provinsi Bengkulu. 

Hal ini tentunya juga telah melanggar ketentuan di dalam Anggaran Rumah Tangga FORKI Pasal 7 yang berbunyi “Karateka yang pindah dari Perguruan asalnya ke Perguruan barunya, mengundurkan diri/ berhenti atau diberhentikan dari perguruan asalnya, tidak dapat mewakili Perguruan Karate barunya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan FORKI dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak dibuatnya surat perpindahannya, surat pengunduran diri atau surat pemberhentian dari Perguruan asalnya”.

"Dalam hal ini, dimohon sekiranya FORKI Provinsi Bengkulu dapat memberi penjelasan secara resmi tentang kriteria dasar penunjukkan atlet kontingen FORKI Provinsi Bengkulu. Karena dirasakan oleh kami adanya keanehan dan 
kejanggalan karena telah menyimpang dari yang sudah diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga FORKI, atau apakah ada kriteria lain yang terselubung dalam hal pemanggilan atlet Kontingen FORKI Provinsi Bengkulu 
yang hanya diketahui oleh pejabat dalam lingkup FORKI Provinsi Bengkulu," cecar surat INKAI yang ditandatangani Ketua Umum Richard Romulus Manalu.