Skip to main content
Sinergi

KPK dan APH Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Bengkulu (AMBONEWS) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak para Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk saling bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah ini. 

"Saya berharap adanya persamaan persepsi di antara seluruh APH yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Semoga, ke depannya perbedaan penafsiran antar APH dapat diminimalisir," kata Alex dalam rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Bengkulu, bertempat di Aula Adem Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu, Rabu (7/4/2021). 

Dihadiri Kepala Polda Provinsi Bengkulu, Wakil Kepala Polda, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Koordinator Pengawasan (Korwas) Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Kapolres Kabupaten Seluma, dan Kapolres Kabupaten Bengkulu Tengah, pertemuan ini diharap jadi pedoman supervisi. 

Fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan terus diperkuat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan kerja sama dan koordinasi dilakukan salah satunya adalah saling tukar informasi berkenaan dengan proses penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kami memandang kegiatan supervisi ini penting, karena berdasarkan pengalaman, saya melihat disparitas terkait penanganan korupsi ini yang seolah-olah ada sesuatu yang perlu didiskusikan bersama. Kami melihat masih ada perspektif yang relatif berbeda, sehingga kegiatan supervisi ini untuk menyamakan persepsi, termasuk dengan BPKP yang biasa kita minta untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Alex. 

Sementara itu, Kepala Polda Provinsi Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono menyampaikan, koordinasi dan kerja sama antara pihaknya dengan APH lainnya di wilayah Bengkulu telah menunjukkan hasil yang baik. Hal ini, katanya, bisa dilihat dari beberapa kasus yang sudah berjalan dengan relatif lancar.

“Koordinasi dan kerja sama sangat baik selama ini telah menunjukkan sinergitas yang cukup bagus. Kerja sama kami dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP cukup baik. Kami punya komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Semoga ke depan semakin kompak. Selanjutnya, kehadiran KPK semoga memberikan pencerahan dan semangat kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Teguh.

Lalu, secara umum, Kajati Provinsi Bengkulu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Korwas Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, sepakat untuk bersama bersinergi untuk mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi. 

Lebih jauh, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat membawa ahli dan perwakilan Polri dan/atau Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan supervisi. 

Selain itu, Perpres 102/2020 juga mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan supervisi, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI. [Bisri]

Disukai