Skip to main content
tewas

Mantan Dirut PLTU Bengkulu Pemalsu Surat Proyek Sutet Tewas di Rutan

Bengkulu (AMBONEWS) - Hudiono Liyanto alias Pak Lie (73) terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen proyek Sutet (Pasal 263 KUHP) yang baru menjalani masa sidang, diketahui baru 2 hari berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.  

Dijelaskan oleh Kepala Rutan Bengkulu Farizal Anthony, Hudiono Liyanto alias Lie ini sekira pukul 06.30 saat persiapan apel pagi dibangunkan oleh rekan tahanan nya namun tidak bangun. Kemudian karena dicurigai, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sekira pukul 06.50 wib. 

"Saat apel pagi, kita menghitung jumlah warga binaan. Kemudian, salah satu rekan tahanan nya membangunkan almarhum  namun tidak bangun sehingga kita langsung membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Yang bersakutan ini, tersandung kasus pemalsuan dokumen dengan pasal 263 Kuhp," terangnya.

Farizal mengatakan, sebelum ditahan yang bersangkutan sudah memiliki riwayat medis penyakit komplikasi. Untuk saat ini, aturan penahanan warga binaan yang sudah dilaksanakan putusan dari hakim atau A3.

"Untuk bersangkutan ini sudah berumur 73 tahun sudah tua. Dalam rekaman medis yang bersangkutan ada riwayat sakit komplikasi, jantung dan gagal ginjal. Makanya ketika masuk ke Rutan sudah memiliki riwayat sakit. Dalam ketentuan pemerintah pusat, sampai saat ini kita menerima tahanan yang sudah ditetapkan dari hakim," tambahnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan sudah menjalani SOP yang ada. Bahkan di Rutan sendiri sudah memiliki Fasilitas Kesehatan yang sudah memenuhi syarat. 

"Diketahui kondisi meninggal ketika sudah dibawa ke RS Bhayangkara sekira pukul 06.50 Wib pagi. Sebelumnya tidak ada tanda tanda sakit yang parah, namun memang ada surat rekam medis beliau ini mengidap penyakit komplikasi. Intinya kami, menegaskan untuk penanganan fasilitas kesehatan di Rutan Bengkulu sudah sesuai prosedur," tandasnya. (***)