Skip to main content
Monumen Fatmawati yang dipahat oleh Pemahat handal Indonesia.

Monumen Fatmawati Disebut Haram Dalam Islam, PWM Bengkulu Angkat Bicara

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Terkait adanya tafsiran mengenai monumen Ibu Fatmawati, Ibu Negera Indonesia pertama yang dibuat dan diletakkan di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, yang menyebutkan menurut ajaran Islam tidak diperbolehkan, Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu berikan tanggapan.

PWM Bengkulu berpendapat, bahwa persoalan patung ini di Muhammadiyah sudah ada sejak lama, namun telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa patung menurut Muhammadiyah hukumnya mubah.

"Patung, telah diputuskan oleh Pimpinan Pusat, pada waktu Munas Tarjil di Aceh tahun 1995, keputusannya itu, ini wilayah ijtihad, karena wilayah ijtihad dimungkinkan manfaatnya berbagai alternatif, dan alternatif yang dipilih Muhammadiyah adalah edukasi, patung itu tidak ada masalah, berbeda nanti disembah atau dijadikan sesembahan, jelas itu diharamkan, hari ini Muhammadiyah tidak melihat kekhawatiran itu," Ungkap Ketua PWM Bengkulu Syaifullah, Minggu (19/1).

Penegasan dari PWM tersebut dikuatkan oleh pernyataan dari Pakar Hukum Islam IAIN Bengkulu, Abdul Idris yang menyebutkan persoalan patung itu bergantung dari landasan hukum dan tujuan pembuatannya.

"Dari dahulu, persoalan pembuatan patung itu di muhammadiyah adalah mubah, semua tergantung dengan landasan hukum dan tujuan, jika tujuan pembuatan patung menjurus pada syirik, untuk hiasan tetapi menimbulkan fitnah, haram, jika untuk pembelajaran, mubah, jika untuk perhiasan namun tujuannya mengolok-olok orang, makruh. Jika patung ini dilarang, berarti para pedagang baju di pasar itu berdosa karena mereka memakai patung untuk memajang pakaian yang dijualnya," Jelasnya.

Sementara itu, persoalan patung menurut Islam hukumnya makruh semakin dikuatkan lagi oleh Pakar Tafsir Islam IAIN Bengkulu, Aidil Rahman.

Beliau menyebutkan, bahwa jika ada yang menyebutkan tentang patung ini haram dengan dalil dan hadist merupakan orang yaang pemahaman dalil dan hadist tersebut berbeda.

"Orang orang yang mengharamkan patung karena dari dalil dan hadist, dalam memahaminya berbeda, dalam kajian fiqih, sebuah dalil bisa saja sama namun pemahamannya berbeda," Tegasnya.

Sebelumnya, beredar isu bahwa patung dalam hukum islam itu diharamkan, sehingga seluruh patung yang ada di Kota Bengkulu, mengingat Kota Bengkulu dijadikan Kota Hadist, harus dirobohkan.

Padahal, Pemerintah Provinsi Bengkulu membangun monumen Fatmawati dengan tujuan untuk edukasi dan penguatan peristiwa sejarah, bahwa Putri Asli Bengkulu, yakni Fatmawati Soekarno merupakan seseorang yang rela berkorban dengan segala macam resiko untuk menjahit Bendera Merah Putih demi kemerdekaan Indonesia dari penjajah.

Pembuatan monumen Fatmawati Soekarno ini pun bukan sepenuhnya memakai uang Pemprov Bengkulu, melainkan dananya bersumber dari dana CSR BUMN Pusat, serta Monumen ini dibuat oleh Pemprov Bengkulu bersama Yayasan Fatmawati, Kementerian, dan BUMN. (Nay)

PWM Bengkulu saat melakukan diskusi tentang hukum patung dalam islam di Muhammadiyah.