Skip to main content
Saat pemasangan tanda aset milik Pemda Mukomuko.

Pemda Mukomuko Pertegas Kepemilikan Aset

AMBONEWS.COM, Mukomuko - Melindungi dan menertibkan aset daerah, Pemerintah Kbaupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Bidang Aset Daerah lakukan penertiban tanah aset milik Pemkab Mukomuko.

Penertiban yang dimaksud dengan cara memasang patok batas aset Pemkab Mukomuko yang berada di Lubuk Pinang.

Seperti yang diketahui, kurun waktu tiga tahun belakangan, yakni pada tahun 2017 hingga 2019, sebanyak 169 persil tanah milik Pemkab Mukomuko telah disertifikatkan.

Tanah yang telah disertifikatkan itu tersebar di penjuru wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Untuk perencanaan tahun 2020 ini kita akan mensertifikatkan tanah milik Pemkab Mukomuko sebanyak 25 Persil dan baru-baru di Lubuk Pinang tepatnya, saya bersama teman-teman dan didampingi dari pihak Perkim, BPN dan Kejari telah melakukan penyelesaian sengketa tanah Pemkab, alhamdulilah setelah di fasilitasi Kejari semua bisa kondusif," Kata Kepala Bidang Aset Daerah Eka, Kamis (5/3).

Lebih lanjut dikatakan Eka, dalam penertiban itu pihaknya langsung memasang sebuah papan informasi yang merupakan tanda lahan tersebut adalah aset Pemkab Mukomuko.

Hal ini, kata Eka, juga akan dilakukan secara berkelanjutan untuk aset-aset Pemda Mukomuko lainnya yang belum tersampaikan kepada masyarakat bahwa ada aset milik Pemda Mukomuko.

"Hal ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan dan bertahap hingga tanah aset milik Pemkab akan semakin jelas dan tidak remang-remang lagi karna hal ini sangat penting untk menunjang dlm hal pembangunan untuk masa yang akan datang," Demikian Eka. (Sutrimo)