Skip to main content
Rapat

Pemprov Bengkulu Segera Ajukan Penyetaraan Jabatan Administrasi

Bengkulu (AMBONEWS) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Bengkulu segera mengajukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Menurut Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, usulan untuk penyetaraan tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan ke KemenpanRB.

Untuk di Provinsi Bengkulu, kata Gotri, saat ini sedang dilakukan identifikasi jabatan yang akan disederhanakan maupun yang tetap dipertahankan sesuai usulan yang diajukan melalui Kemendagri ke KemenpanRB.

"Nanti akan disetarakanlah, namun tidak semua yang bisa disetarakan. Kita hanya menunggu hasil usulan  Kemendagri ke KemenpanRB berapa jabatan tertentu yang bisa dipertahankan," kata Gotri, usai memimpin Rapat Pembahasan Usulan Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/5/21).

Adapun total jabatan administrasi  yang bakal disetarakan versi KemenPAN sebanyak 689, sedangkan usulan dari Kemendagri ke KemapanRB sebanyak 489 jabatan administrasi yang disetarakan.

"Jadi kita hanya menunggu surat balasannya dari KemenPAN RB. Sedangkan batas waktu yang diberikan hingga akhir Juni ini," sebutnya.

Sebagai tahap pertama, lanjutnya, maka dilakukan rapat untuk identifikasi sesuai dengan Permendagri terkait penyederhanaan jabatan administrasi di lingkupi pemerintah daerah.

"Untuk itu kita hari ini rapat pertama dan selanjutnya akan melakukan rapat lagi sembari menunggu regulasinya turun," demikian Gotri.

Rapat ini diikuti juga Kepala Biro Organisasi, Kepala BKD, Inspektur, Bappeda, Biro Hukum serta BPSDM Provinsi Bengkulu.