Skip to main content
Polsek Toroh Grobogan Ungkap Judi Aplikasi HP

Polsek Toroh Grobogan Ungkap Judi Aplikasi HP

AMBONEWS.COM, Grobongan - Hobi bermain judi sepertinya tak bisa dilepaskan dari empat orang ini. Dengan memanfaatkan aplikasi di handphone (HP), mereka leluasa bermain judi dadu. Namun, polisi Toroh dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan jeli sehingga empat orang tersebut berhasil ditangkap saat asyik berjudi.

“Keempat pelaku judi dadi dengan memanfaatkan aplikasi di handphone ditangkap di Pangkalan Truck Pasir Jl. Raya Purwodadi – Solo KM 41 Dsn. Sukoharjo Rt 01/05 Desa. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan,” jelas Kapolsek Toroh AKP Darmono.

Para tersangka judi dadu tersebut adalah Munari Als Munari Sopir (33 Th), Damai Tri (23 Th), Iwan Setiawan ( 40 Th), Dan Supono (40 Th). Dari mereka polisi menyita handphone yang digunakan untuk berjudi, Uang sebesar Rp. 630.000; (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 lembar beberan (tempat untuk memasang taruhan) yang ada angkanya 1 (satu) s/d (Enam).

Tertangkapnya para pelaku judi dadu tersebut setelah polisi memperoleh informasi, kalau di lokasi tersebut ada kegiatan mencurigakan. Dari informasi tersebut, lanjut AKP Darmono, polisi Toroh melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di di Pangkalan Truck Pasir, ada kegiatan perjudian.

Menurut Kapolsek, judi dadu yang mereka mainnya tidak menggunakan alat dadu berupa mata dadu dan alat kopyokan yang biasanya. Namun mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di handphone.

“Mereka mengunduh aplikasi game dengan permainan yang menggunakan mata dadu kemudian menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Darmono.

Jadi ketika disentuh pada layar, dadu akan beputar kemudian ketika berhenti muncul angka. Ketiganya pun bertaruh menebak angka yang bakal muncul. Yang berhasil menebak benar angka yang muncul dinyatakan sebagai pemenang.

“Sebelum menebak, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp 10.000,” katanya.

Salah satu dari mereka bertindak sebagai bandar. Jika benar menebak angka, uang taruhan pemasang dilipatganadakan oleh Bandar. Jika salah tebak angka, uang taruhan diambil Bandar.

Sementara itu salah satu tersangka Munari Als Munari Sopir kepada polisi mengaku judi dadu yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya untuk hiburan saja. 

 

Humas Polri