PUPA Bengkulu Gelar Pertemuan Strategis untuk Membahas Penanganan Kekerasan di Sekolah
Bengkulu (AMBONEWS) - Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan rutin dengan lembaga rujukan untuk membahas tiga peraturan menteri terkait penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Pertemuan ini berlangsung di sebuah kafe di Kota Bengkulu pada hari Selasa (20/2/24).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga rujukan, seperti Lembaga Sakti Peksos, LBH Bintang Keadilan, LKSA Aisyiyah, PKBHB, PPHAM Bengkulu, Cahaya Perempuan WCC, dan RPAS. Turut hadir juga perwakilan UPTD PPA, Satgas PPKS Universitas Bengkulu, serta perwakilan sekolah di Kota Bengkulu.
Direktur PUPA, Susi, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merespons penanganan kasus yang dirujuk oleh lembaga layanan.
Saat ini, lembaga layanan dihadapkan dengan tiga peraturan menteri terkait penanganan kekerasan di sekolah, yaitu Permendikbud No. 30 Tahun 2021, Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022.
Menurut Susi, setiap peraturan menteri memiliki batasan-batasan dalam penanganan kasus kekerasan di sekolah. Oleh karena itu, lembaga layanan sedang meninjau mekanisme layanan rujukan untuk lebih baik merespons kebutuhan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga rujukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang lebih baik bagi korban kekerasan di lingkungan sekolah.
"Dengan pertemuan ini, kami berusaha membedah ruang lingkup, peran Tim PPK, serta batasan-batasan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan perguruan tinggi. Kami juga merumuskan bentuk penanganan korban yang memerlukan layanan rujukan serta membuat draft pedoman penanganan rujukan antar lembaga layanan," ujar Susi.