1.938 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi, 44 Orang Bebas
BENGKULU (AMBONEWS) - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.938 narapidana dan tahanan yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 44 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum II, sementara sisanya menerima Remisi Umum I.