Skip to main content
didamaikan

Tanah Setengah Hektar Jadi Sengketa Warga Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan (AMBONEWS) - Penyelesaian masalah sengketa sebidang tanah melalui musyawarah dilaksanakan di lingkungan Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manna Bripka Suharno, bekerja sama dengan Pemerintah Desa kemarin Sabtu (25/09) berupaya menggelar mediasi.

“Berawal pada bulan September 2021 telah terjadi permasalahan sengketa saling klaim sebidang tanah kebun seluas sekira 0,5 Ha yang terletak di Desa Tambangan, sehingga kita upayakan dapat diselesaikan melalui musyawarah,” terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon.

Sebelumnya saat Gunawan (55) ingin membersihkan lahan yang sudah lama tidak digarap itu, akan tetapi Sugianto (25) mengklaim bahwa tanah itu adalah milik kakeknya yang sudah wafat.

Gunawan yang tidak terima dengan pengakuan Sugianto mengatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi haknya atas dasar surat jual beli pada tahun 1996 yang dibeli dari kakeknya Sugianto yang bernama Yana.

Kegiatan mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak telah bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan Sugianto bersedia menyerahkan tanah tersebut atas dasar ganti rugi isi tanaman yang sudah ditanam selama ini.

“Agar tidak terjadi hal serupa setiap lahan atau tanah didaftarkan untuk diproses legalitas atas hak berupa sertifikat tanah” himbau Kapolres Bengkulu Selatan.