Skip to main content
konpers

Warga Mukomuko Tercicuk Bawa Ganja di Pantai Abrasi

Mukomuko (AMBONEWS) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Ganja.

Pelaku ditangkap saat melintas di Jembatan Mukomuko Pantai Abrasi Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko, Selasa (20/7/21). Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 4 paket kecil barang yang diduga berisi ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas minyak warna coklat yang dibungkus kembali mengunakan plastik warna putih atau bening yang disimpan di dalam box sebelah kiri sepeda motor bagian depan.

”Pelaku kita tangkap setelah kita menerima informasi jika pelaku berada di wilayah hukum polres mukomuko dan benar pada saat kita geledah ditemukan 4 paket narkoba golongan 1 jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres MM, AKP Teguh Ariyanto.

Pelaku di jerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling Smsingkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain berhasil mengungkap pelaku tindak pidana memiliki dan menyimpan Narkoba jenis ganja, Satuan Narkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap 2 orang warga kabupaten mukomuko atas kasus yang sama yakni memiliki Narkoba jenis Shabu-shabu.