234 Orang Warga Bengkulu Sudah Miliki UPK Rp 75 Ribu
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Minat masyarakat Bengkulu untuk menukarkan Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75 ribu dalam rangka memperingati HUT RI Ke-75 Tahun nampaknya cukup tinggi.
Tercatat sebanyak 234 orang masyarakat Bengkulu mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu selama dua hari penukaran. Sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020, masyarakat di Provinsi Bengkulu yang telah mendaftar online pada aplikasi PINTAR sebanyak 3473 orang
Penukaran UPK Rp 75 ribu ini tidak dibebaskan bagi masyarakat untuk memilikinya sebanyak mungkin, dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya agar masyarakat dapat memiliki UPK 75 Tahun RI, penukaran UPK 75 Tahun Ri dibatasi sebanyak 1(satu) bilyet untuk 1 (satu) KTP.
Sebab, BI mencetak UPK Rp 75 ribu ini sebanyak 75 juta bilyet. Uang Peringatan Kemerdekaan diterbitkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
"Nominal Rp75 ribu dipilih karena berkaitan erat dengan momen 75 Tahun peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Begitupun dengan jumlah pencetakan 75 juta bilyet, angka 75 dipilih karena berkaitan erat dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia," Ungkap Kusnadi, Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Rabu (19/8).
Uàng Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Ihdanesia) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tenden.
"Namun demikian, mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tähun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi," Lanjutnya.
Bagi masyarkat yang ingin menukarkan UPK Rp 75 ribu ini, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75 ribu.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar bi.go. id.
"Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tercantum dalam bukti pemesanan. Sedangkan, apabila penukar datang setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, maka penukar harus melakukan pemesanan ulang pada aplikasi penukaran," Tukasnya.
Seluruh proses pemesanan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara online melalui aplikasi salah satunya dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 serta anjuran physical distancing oleh pemerintah.
Untuk pencegahan di tengah pandemi COVID, penukaran dibatasi sebanyak 150 orang per hari serta penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID sebagaimana yang telah ditetapkan dengan demikian diharapkan tidak terjadi antrean dan kerumunan orang selama proses penukaran.
Redaksi
