Bacok Istri Orang, Warga Rejang Lebong Ditangkap Polisi
Bengkulu, ewarta.co - Polres Kabupaten Rejang Lebong bersama Polsek Curup mengamankan E-M, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, 23/ 04.
E-M ditangkap lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Renita Dewi pada hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula dari pelapor, Edi Pustika yang sedang berada di Desa Bengko dan mendapat telepon dari mertuanya bahwa korban (Renita Dewi) dibawa ke klinik an-nissa karena telah menjadi korban penganiayaan.
Pada saat pelapor pulang dan menemui korban, dirinya menceritakan kepada pelapor bahwa telah dianiaya oleh pelaku dengan cara pelaku mendatangi korban dirumah korban yang pada saat itu sedang sendirian dan minta dibuatkan kopi.
Namun setelah itu pelaku minta diambilkan karung dan pada saat korban berdiri, pelaku langsung memukul kepala korban dan membanting korban ke lantai.
Pelaku kemudian membacok korban dengan menggunakan parang beberapa kali ke bagian kepala korban dan di tangan korban didapati beberapa bekas gigitan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika membenarkan laporan dan penangkapan tersebut.
"Betul, menurut laporan korban mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan luka bekas gigitan ditangan korban," saat ini E-M sudah kita amankan di Polres Rejang Lebong, terang Jeki.