Skip to main content

BU, Bawaslu Akan Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Anak Bupati

  Bengkulu Utara, eWarta.co - Sangat Disayangkan Fasilitas Negara yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kepentingan kampanye tetapi tidak dengan Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian yang diduga Melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terkait adanya dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai PDIP. Dilansir dari media Jejakfaktual.com Terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) caleg PDIP di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara, waktu lalu. Pihak Bawaslu Bengkulu Utara melakukan investigasi lebih mendalam. Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, terkait dengan pemberitaan Alat Peraga Kampaye (APK) sudah di akui yang bersangkutan, terang Tugiran Selasa (12/2). Bawaslu Bengkulu Utara akan melakukan investigasi termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut salah satunya Putra Bupati Mian, Andaru Pranata. “Iya informasi yang di kumpulkan dan yang bersangkutan membenarkan alat peraga kampanye miliknya ada tiga,” tetapi hal ini belum kita simpulkan,” tutur Tugiran. Tugiran juga menyampaikan, terkait APK Calek Anggota DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan dijadwalkan Jumat (15/2/2019) nanti, pihaknya mengundang Bupati Bengkulu Utara untuk kepentingan investigasi, terkait dugan adanya alat peraga kampaye (APK) di rumah Dinas Bupati. “Hal ini juga kita Harapkan beliau bisa hadir di Bawaslu untuk di mintaai penjelasan terkait alat peraga Kampanye (APK ) yang ada di Rumdin Dinas Bupati,” kata Tugiran.