Skip to main content
Ditandatangani Presiden, UU Ciptaker Resmi Diundangkan

Ditandatangani Presiden, UU Ciptaker Resmi Diundangkan

AMBONEWS.COM, Jakarta - Setelah sekian baanyak aksi penolakan UU Cipta Kerja ini untuk disahkan dan diundangkan, berbagai demo yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh dan lainnya menyuarakan penolakan Omnibus Law, namun Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi menandatangani naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

Artinya, UU yang disahkan legislatif beberapa waktu lalu dengan berbagai aksi penolakan dari rakyat Indonesia ini resmi diundangkan dan diberlakukan di Indonesia.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja ini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan salinan UU ini telah diuanggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Tak hanya itu, dihari yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menandatangai naska UU Cipta Kerja ini.

 

Redaksi