Edarkan Sabu, Warga Kota Bengkulu Diciduk
Seluma, ewarta.co - Romi Hartoni (30) warga asal Jln. Meranti 1 Rt. 09 Rw. 02 Kel. Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa berusuan dengan petugas kepolisian Polres Seluma, lantaran mengedarkan sekaligus pemakai Narkotika golongan 1 jenis sabu pada sabtu malam (19/1).
Kronologis kejadian, adanya informasi dari masyarakat yang mendapati ada penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan jenis sabu-sabu di desa Cahaya Negeri Dusun 2 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Mendapati laporan, Kepolisian Polres Seluma langsung terjun ke TKP.
Petugas Kepolisian dengan sigap langsung mengamankan tersangka Romi, pemakai sekaligus pengedar narkotika dalam paket kecil yang disimpan didalam bungkus rokok miliknya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Samsung, type SM-B310E bewarna putih, serta sim card Ind***t dengan nomor 08580970xxxx.
"Awalnya kita mendapati laporan warga, kita lakukan penyelidikan dulu, dan setelah itu kita lakukan penangkapan kepada tersangka Romi," Ujar Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kabag Ops AKP Chusnul Qomar saat dikonfirmasi.
Barang bukti berupa sabu dan handpone sudahbl kita amankan ke Polres Seluma.
"Kita masih kembangkan dari mana tersangka dapat sabu ini, dan tersangka sudah ditahan di Mapolres Seluma guna penyidikan lebih lanjut," Imbuh Chusnul.
"Apabila masyarakat melihat atsu mengetahui transaksi juga penyalahgunaan narkotika bisa langsung melaporkan ke Petugas kami," Tutup Kabag Ops.