Bank Bengkulu Pernah Dilaporkan Masalah Amortisasi
Bengkulu - Terkait dengan potongan biaya soal amortisasi atau biaya finalty pelunasan pinjaman nasabah oleh Bank Bengkulu yang sempat viral dibeberapa Media Online di Bengkulu ternyata pernah dilaporkan Nasabah ke Mapolda. Melalui pendamping hukum Nasabah, Rofik Sumantri, Selasa (21/5/2019) lalu.
Kata Rofik, pihak Bank Bengkulu tidak melakukan mekanisme dan prosedur yang jelas dalam pengembalian kerugian yang dialami para debitur. Seharusnya, Bank Bengkulu mengumumkan secara terbuka siapa saja para debitur yang dikenakan Amortisasi sesuai dengan aturan dari OJK nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan.
Disampaikan Rofik, pihaknya menilai ada empat poin terkait pelanggaran amortisasi yang dilakukan Bank Bengkulu. Pertama, amortisasi motivasinya cari laba dan cari untung tapi melanggar aturan yang berlaku. Kedua, amortisasi tidak transparan.
Kemudian, uang hasil dari amortisasi tersebut menjadi laba semu bagi Bank Bengkulu sebesar 56 miliar. Keempat, pengembalian amortisasi berdasarkan rapat umum pemegang saham tahun buku 2018 yang dilaksanakan 2019 itu diambil dari laba.
Diketahui, para Nasabah pernah melayangkan Somasi kelada Bank Bengkulu tertanggal 6 April 2019. Namun, somasi tersebut diduga tjdak mendapat respon. Atas dasar Bank Bengkulu tidak merespon dan menanggapi somasi yang dilayangkan 6 April 2019 terkait situasi perkembangan dalam rangka penyelesaian amortisasi debitur Top Multi Guna. Maka tanggal 27 April 2019 debitur atas nama Devi Maryani melaporkan Bank Bengkulu secara resmi ke Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu perihal pengaduan indikasi tindak pidana perbankan dan/atau Tindak Pidana Korupsi pada Bank Bengkulu terkait dengan amortisasi Top Up Multi Guna.