Skip to main content
konpers

Dua DPO Narkoba Polres Kepahiang Berstatus Pelajar

Kepahiang (AMBONEWS) - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, kembali sat Resnarkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap tiga orang tersangka narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Sofyanto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M Trisaldi Siregar dan Kasi Humas Polres Kepahiang, Kamis (11/11/22).

Dijelaskan oleh Wakapolres Kepahiang, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RAP ( 27) warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Kumbang (17), serta Donjuan (14) keduanya warga kabupaten empat Lawang Provinsi Sumsel dan masih berstatus pelajar.

”Untuk tersangka RAP kami tangkap hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib di kediamannya, sedangkan tersangka Kumbang dan Donjuan kami tangkap hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah kebun yang ada di Kabupaten Kepahiang.” Jelas Wakapolres.

Wakapolres mengatakan, dari tersangka RAP pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam pelastik bening berlis merah, 3 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam pelastik bening berlis merah.

Lalu 3 korek api gas tanpa tutup kepala, 1 botol minum merk Lasegar dengan tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet yang sudah dimodifikasi, 3 buah pipet bening, 2 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah HP android merk Oppo warna hitam, 7  buah pelastik bening sisa pakai, serta 1 ball pelastik bening berlis merah.

Sedangkan dari tersangka kumbang dan donjuan pihak polres Kepahiang berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna ungu putih, 1 paket kecil diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, 1 lembar celana dalam Merk MUNAEIF warna hitam, serta 1 lembar celana jeans panjang warna Hitam Merk ASTHIRA.

”Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 112, 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wakapolres.

Saat ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap masih adakah tersangka lain yang terkait dengan ketiga tersangka.