Skip to main content
Komisi 3 dprd provinsi

Ke PLTU, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Menemukan Potensi Kerugian Negara

BENGKULU - Lantaran menerima banyak laporan dan masukan dari masyarakat, tentang Potensi Kerugian Negara, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, senin, melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dilakukan di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang. 

"Ada potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan PLTU batu bara lantaran tidak menggunakan konten dari dalam negeri. Karena berdasarkan hasil koordinasi kita dengan PLN Pusat, ada kewajiban bagi perusahaan yang mengelola PLTU sebesar 41,7 persen menggunakan konten dari dalam negeri," ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM.

Jika tidak tercapai, lanjutnya, maka berarti ada potensi merugikan negara. Karena diketahui, berdasarkan hasil sidak, semua konten dan produk hampir sebagian besar dari China.

"Dalam sidak tadi juga kita sempat menanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangun PLTU yang juga belum dimiliki pengelola. Yang ada baru Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) saja." sesalnya.

Jonaidi juga menambahkan, saat ini pihaknya menyoroti soal Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datanya hingga sekarang belum pernah diserahkan pada pihaknya.

"Jadi dalam kesempatan tadi kita minta pengelola segera menyerahkannya. Karena berdasarkan aturan, terkait tenaga kerja ini ada persentasenya juga berapa banyak TKDN dan TKA," ujar Jonaidi.

Sementara itu Asisten Project Manager Synohydro, Sergius Tamusa menjelaskan, untuk perizinan PLTU mereka telah memiliki IPMB yang diurus di Dinas Perizinan Satu Atap (DPSP) Kota Bengkulu.

"Kita memiliki IPMB, dan nanti akan kami siapkan seluruh data termasuk yang diminta seperti TKDN dan TKA," demikian pria yang kerap disapa Egi.