Keberatan Peraturan Perusahaan, DPRD Mukomuko Mediasi Serikat Kerja PT KAS
Mukomuko (AMBONEWS) — Pihak pekerja PT Karya Agro Sawitindo (KAS) Kabupaten Mukomuko keberatan atas peraturan perusahaan bernomor 01 Tahun 2021, di mana pihak managemen tidak pernah memperlihatkan draf keputusan pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Karya Agro Sawitindo.
Kemudian pihak perusahaan tidak pernah meminta saran atau pertimbangan dari serikat pekerja sehingga dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 BAB II pasal 5 ayat 1.
Tuntutan mereka meminta pihak perusahaan mencabut peraturan yang mereka buat.
Menengahi ketidaksepahaman antar pekerja dengan perusahaan ini, maka DPRD Mukomuko menggelar mediasi dengan dengan Dinas DPMPPTK, 4 Maret 2022.
Hasilnya disepakti tiga poin, pertama pasal-pasal yang tertuang dalam keputusan perusahaan yang disahkan DPMPPTK tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan yang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Kedua serikat pekerja aneka indusrti FSPMI PT KAS akan menandatangani tatib penyusunan PKB.
Terakhir waktu penyusunan PKB akan disesuaikan dengan tatib dan apabila rentang waktu tidak tercapai, maka masing-masing pihak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas materi yang diatur dalam PP.
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST mengatakan rapat ini guna menindaklanjuti tembusan surat dari Serikat pekerja Aneka industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Karya Agro Sawitindo (KAS). Maka kemarin pihak dinas terkait dan managemen perusahaan langsung dihadirkan. Setelah melakui dengar pendapat, maka diambil tiga poin kesepakatan ntuk dapat ditindaklanjuti
"Diharapkan keputusan ini bisa ditindajlanjuti dan hasilnya baik untuk para pekerja dan juga perusahaan sendiri. Dewan dalam hal ini memfasilitasi karena ada keberatan dari pihak
federasi pekerja," katanya
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE juga mengatakan antara pekerja dengan perusahaan adalah kesatuan yang saling membutuhkan.
"iharapkan adanya keterbukaan dan bisa bersama-sama. Pekerja harus bertanggungjawab atas tugasnya dan perusahaan meski memperhatikan hak pekerjanya dengan baik," pungkasnya. (Red/adv)