Skip to main content
Sosialisasi Konversi Angka Kredit

Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Konversi Angka Kredit Kinerja ASN

Bengkulu (AMBONEWS) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja ke Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional di Aula Soekarno pada Senin (05/02/24).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Biro SDM Sekretariat Jenderal, dan Badan Kepegawaian Negara.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Administrasi (Achmad Brahmantyo Machmud), tim Biro SDM Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, tim perwakilan BKN, para pejabat administrator, dan pengawas dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu.

Turut hadir juga perwakilan peserta dari Kantor Wilayah (seluruh Jft yang ada), perwakilan Jft se-Sumatera (Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat), serta para pejabat fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Peserta dari Kantor Wilayah seluruh Sumatra yang mengikuti secara daring (Aceh dan Sumatera Selatan) dan Upt luar kota yang ada di Provinsi Bengkulu juga turut serta.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Santosa menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperbarui sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara, sejalan dengan semangat reformasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien. Hal ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya aturan 1 Jabatan Fungsional yang baru.

"Saat ini, semua JF tampaknya akan diarahkan menuju pola penilaian konversi," ujar Santosa. "Beberapa JF yang instansi pembinanya progressif telah memperbarui aturan JF-nya dengan mengakomodir ketentuan konversi," lanjutnya.

Prinsip dari sistem konversi yang baru menekankan pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambilkan dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

"Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK)," terang Santosa.

Santosa mengingatkan peserta agar lebih aware terhadap peraturan terbaru. Kini, penyusunan PAK menjadi lebih mudah karena tidak perlu menyusun dua hal yang berbeda antara Dupak dan SKP. "Cukup dengan SKP, proses untuk penerbitan PAK sudah dapat dilakukan," jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara.

Beliau menyampaikan wawasan mendalam terkait penerapan angka kredit. Diskusi intensif antara peserta dan pemateri turut memperkaya pemahaman mengenai implementasi Peraturan BKN yang baru.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor keamanan dan hukum.

Harapannya, perubahan ini dapat membawa dampak positif pada profesionalisme dan motivasi para pegawai jabatan fungsional, menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.