Skip to main content
Bumd

Maret, Perda BUMD Bimex Disahkan

Bengkulu (AMBONEWS) - Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bimex menyebutkan penyerahan berkas legalitas menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) akan dilaksanakan pada Maret 2021.

Direktur PD Bimex, Frentindo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang alih status Perseroan Terbatas Bimex.

"Rencananya Maret diparipurnakan," kata Fretindo, usai melakukan koordinasi dengan pihak dewan, Rabu (20/01/2021).

Lebih lanjut, penetapan tranformasi PD menjadi PT diharap memberi kontribusi dalam menyumbang pendapatan dan daerah. Apalagi selama ini pihaknya telah melakukan penjajakan ke berbagai perusahan untuk berinvestasi di Bengkulu.

Audiensi

"Hingga saat ini masih dikoordinasikan dulu dengan Kementerian Dalam Negeri oleh DPRD dan Biro Hukum. Jika sudah dapat legalitas, kami akan lebih mudah melakukan kerjasama antar perusahaan ternama," kata Frentindo.

Sementara itu Panitia Khusus Penetapan Perda PT Bimex, DPRD Provinsi Bengkulu, Husin Abdisyah Sembiring membenarkan bahwa pihak Bimex mengantarkan berkas dokumen mereka sebagai syarat perubahan status. 

Audiensi

"Manajemen Bimex sudah menyampaikan berkas perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan, salah satunya yaitu pada Perda no 1 tahun 2007 dimandatkan hasil audit, terkait perubahan pada pasal 2 nanti akan dibahas satuan koordinasi jika terpenuhi. Untuk itu diminta Bimex melakukan bidang usaha sembari menunggu perubahan ini," jelasnya. 

Usin mengatakan bahwa waktu penyelesaian sistem audit mereka harus tepat waktu seiring penetapan legalisasi status.

"Mereka sudah menyerahkan berkas penunjukan satu konsultan auditor. Cuma kami minta konsul jangan asal-asalan. Setelah hasil audit selesai, maka penetapan alih satus perusahan juga akan kami serahkan," tegas Usin. (Mus/Adv)