Pengesahan Perda COVID-19 Ditunda
Bengkulu (AMBONEWS) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan tengah mengkaji ulang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang COVID-19.
"Raperda COVID-19 targetnya dibahas dan disahkan paling lambat di bulan ini. Namun ada perubahan dari Badan Musyawarah (Bamus), di mana pembahasan tertunda oleh pelantikan gubernur dan agenda reses," kata Dempo, Kamis (4/3/2021).
Dempo mengatakan Perda tersebut salah satunya akan mengatur soal ketertiban umum seperti tentang kerumunan dan vaksinasi. Namun yang ada saat ini, kata dia, pesta diperbolehkan, penerbangan pesawat sudah dibuka, WFH tidak lagi dan anak-anak sudah mulai sekolah.

"Jadi banyak pertimbangan untuk membahas Perda ini pada kondisi sekarang," ungkapnya.
Dempo mengatakan, pihaknya akan kembali mengkaji bersama Banmus Komisi IV dan mitra kerja seperti apa solusi dari pengusulan Raperda ini.
"Apakah tetap disahkan pembahasannya atau memang dibatalkan," kata Dempo.

Hingga saat ini, kata Dempo, usulan Perda sudah sampai tahap pematangan, tinggal menguraikan pasal-pasal yang disahkan lagi.
"Tetapi jika dikemudian hari disahkan namun tida ada gunanya atau kurang efektif maka untuk apa," kata dia. (Mus/Adv)