Skip to main content
Polda Bengkulu Ungkap Penimbunan 4 Ribu Liter Bio Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan

Polda Bengkulu Ungkap Penimbunan 4 Ribu Liter Bio Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan

Bengkulu - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Bengkulu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan tersangka membeli BBM subsidi di sejumlah SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi milik pihak lain, kemudian menimbun dan menjual kembali kepada masyarakat nonnelayan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 123 jerigen berisi Bio Solar subsidi dengan total sekitar 4.059 liter serta puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Selain BBM subsidi, penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atas nama tersangka, istrinya, dan pihak lain. Polisi menduga surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mempermudah pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.