Skip to main content
Foto : Ilustrasi/google

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Terancam di Bui 15 Tahun

SULSEL, Ewarta.co - SS (22), warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pemuda ini setubuhi gadis dibawah umur berinisial IN (15), di belakang pasar sentral Masamba bersama rekan-rekannya.

"Saat itu, korban diperkosa dibelakang pasar sentral Masamba dan ditempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku (SS) menunggu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Kejadiannya pada beberapa pekan lalu," Ungkap Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito melalui Kanit Idik I Sat Reskrim, Aipda Ikhsan kepada wartawan media ini, Senin (4/5).

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lutra pada tanggal 2 April 2020.

Polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan di Dusun Karre Desa Rompu Kecamatan Masamba, sekira pukul 01.40 Wita dan berhasil diamankan saat pelaku berada di rumahnya.

"Pelaku ini akan diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Lutra melalui Kanit Idik I Sat Reskrim. (yus)