Skip to main content

Kemenag: Amankan Aset, Regulasi Tak Kenal Konversi Harta Wakaf

AMBONEWS.COM, Jakarta - Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar mengatakan bahwa tata kelola wakaf di Indonesia dilengkapi dengan sistem pengamanan aset berbasis undang-undang. Salah satunya adalah larangan konversi harta wakaf untuk pengamanan aset.

"Salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah bahwa regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya," terang M Fuad Nasar di Jakarta, Minggu (31/01).

Subscribe to Aset