Menkeu Beri Biaya Paket Data Untuk PNS dan Mahasiswa Hingga Rp400 Ribu
AMBONEWS.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkau) RI Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai biaya paket data dan komunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa.
Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 31 Agustus 2020 kemarin dengan nomor 394/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020 Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan :