Skip to main content
Kasus dugaan kekerasan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi dugaan pengeroyokan antar pengunjung, kini seorang pria berinisial TW dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pengancaman menggunakan pistol terhadap wartawan.

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Ancaman Pistol ke Polda

Bengkulu - Kasus dugaan kekerasan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi dugaan pengeroyokan antar pengunjung, kini seorang pria berinisial TW dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pengancaman menggunakan pistol terhadap wartawan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Korban merupakan wartawan Bengkulutoday.com, Zainal Ariefin.

Arief mengaku datang ke lokasi setelah diundang salah satu manajer tempat hiburan malam untuk membahas pemberitaan terkait dugaan pengunjung membawa senjata tajam ke dalam cafe. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah tegang.

Menurut Arief, dirinya dipanggil keluar ruangan lalu mendapat intimidasi dari TW yang disebut tidak terima dengan pemberitaan media tersebut. Ia bahkan mengaku diancam menggunakan benda menyerupai pistol laras pendek.

“Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” kata Zainal Ariefin di Mapolda Bengkulu, Jumat malam.

Selain dugaan ancaman, TW juga disebut mengunggah narasi bernada penghinaan terhadap wartawan dan media melalui Instagram Story miliknya. Arief mengaku sempat diseret keluar lokasi hiburan malam sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan medianya.

Didampingi kuasa hukum dan sejumlah wartawan, Arief resmi membuat laporan ke SPKT Polda Bengkulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia berharap kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman, tetapi juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di media sosial.

Menurut Devi, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi mengganggu kebebasan pers. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan,” ujar Devi.

Sebelumnya, TW juga dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu pada Rabu dini hari (20/5/2026). Kasus itu sempat viral di media sosial setelah muncul dugaan adanya pengunjung membawa senjata tajam ke dalam cafe.

Keributan diduga dipicu cekcok antarrombongan pengunjung yang kemudian berujung aksi saling pukul. Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan tubuh akibat dipukul menggunakan gelas dan botol.

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah para pihak saling membuat laporan. Salah satu laporan tercatat di Polsek Ratu Samban dan laporan lainnya diterima Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Samban, Dendi Putra, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Benar, kami telah menerima laporan dari para pihak terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” kata AKP Dendi Putra.