Skip to main content
PAD Turun 33,64%, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2020

PAD Turun 33,64%, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2020

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah sampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di depan 27 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Pada tahun 2020 ini, Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar, terkontraksinya perekonomian daerah, nasional, bahkan dunia, schingga Pemerintah Provinsi Bengkulu harus menghitung ulang target-target makro daerah dan pendapatan daerah.

Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu pada Triwulan I tahun 2020 hanya tumbuh sebesar 3,82%, hal ini lebih kecil dari pertumbuhan ekonomi Triwulan I pada tahun 2019 yang tumbuh mencapai 5,02%, Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I yang hanya tumbuh sebesar 3,82% ini dikhawatirkan akan turmbuh dengan risiko menuju negatif jika penanganan penyebaran berlangsung lebih lama.

PAD Turun 33,64%, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2020

Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran dengan Triwulan III dan perkembangan 2020 sampal yang perlu diselaraskan dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, terdapatt hal-hal menyebabkan perlu dilakukannya perubahan APBD 2020, antara lain : 

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;

2. Keadaan saldo anggaran lebih tahun yang menyebabkan sebelumnya, harus dipergunakan dalam tahun berjalan;

3. Keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:

4. Pergeseran pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan kegiatan, penambahan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, serta pemenuhan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi;

5. Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tertampung dalam Penetapan tahun 2020 antara lain penyesuaian penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

6. Adanya penyesuaian penerimaan atas pendapatan daerah berdasarkan potensi pendapatan;

7. Adanya rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti;

8. Pembayaran hutang pekerjaan Tahun 2019 kepada pihak ketiga berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran terhadap hutang tersebut;

9. Penyesuaian refocusing APBD TA. 2020 dikarenakan dampak Covid- 19 sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA. 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; 

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memandang perlu kiranya dilakukan Perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tahun 2020, selanjutnya Kebijakan Umum Perubahan Nomor 12 Anggaran (KUPA) Tahun Anggaran 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 telah dibahas dan Pemerintah Daerah dengan Pihak antar disepakati bersama-sama Legeslatif.

"Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan agar kiranya dapat dibahas lebih lanjut guna penyelesaian Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020," sampai Wagub Dedy, Kamis (17/9).

PAD Turun 33,64%, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2020

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dapat disampaikan sebagai berikut :

Akibat dari Penyesuaian terhadap APBD TA. 2020/ Refocussing hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami Penurunan sebesar Rp375, 654 miliar dari rencana sebelumnya yaitu sebesar Rp1,116 triliun menjadi sebesar Rp 741,185 miliar atau mengalami penurunan sebesar 33,64% dengan rincian sebagai berikut:

> Pajak Daerah, mengalami penurunan sebesar Rp350,565 miliar dengan Target Pendapatan dari Pajak Daerah sebelumnya sebesar Rp912,368 miliar menjadi Rp561.802.812.058,60 atau mengalami penurunan sebesar 38,42%.

> Retribusi Daerah, mengalami penurunan sebesar Rp2,231 miliar dengan nilai Retribusi Daerah sebelumnya sebesar Rp5,774 miliar menjadi Rp3,542 miliar atau penurunan sebesar 38,65%.

> Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, mengalami penurunan sebesar Rp230,963.200,35 dengan target sebelumnya sebesar Rp13,963 miliar menjadi Rp13,732 miliar atau penurunan sebesar 1,65%.

> Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, mengalami penurunan sebesar Rp22,626 miliar dengan target sebelumnya sebesar Rp184,734 miliar menjadi Rp162,107 miliar atau 12,25%.

Selain itu, Dana Perimbangan juga mengalami Penurunan sebesar Rp192.772.420.000,00 dari rencana sebelumnya yaitu sebesar Rp2.250.968.461.000,00 menjadi sebesar Rp2.058.196.041.000,00 atau penurunan sebesar 8,56% dengan rincian sebagai berikut :

> Dana bagi Hasil, Pajak mengalami peningkatan sebesar Rp3,091 miliar dengan nilai Dana Bagi Hasil sebelumnya sebesar Rp36,970 miliar menjadi Rp40,061 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 8,36%.

> Dana Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami penurunan sebesar Rp895,92 juta dengan nilai sebelumnya sebesar Rp24,436 miliar menjadi Rp23,54 miliar atau penurunan sebesar 3,67%.

> Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan Rp127,388 miliar dengan nilai sebelumnya sebesar menjadi Rp1,223 triliun atau Rp1,35 triliun penurunan sebesar 9,43%;

> Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami penurunan sebesar Rp68 Miliar dengan nilai sebelumnya sebesar Rp207,8 miliar menjadi Rp 139,8 miliar atau penurunan sebesar 32,72%.

PAD Turun 33,64%, Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD-P 2020

Tak hanya itu, anggaran Belanja Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 juga mengalami penurunan sebesar 18,44% atau sebesar Rp641,078 miliar, karena adanya penyesuaian terhadap pendapatan daerah dari sector PAD dan dana transfer pusat yang mengalami penurunan akibat dari kebijakan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19.

Peninjauan kembali pengalokasian anggaran kegiatan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan asumsi penerimaan pembiayaan (SILPA) pada Perda APBD Tahun 2020 yang mengalami selisih kurang sebesar Rp92,8 miliar dan penganggaran pembayaran hutang kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2019, yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilari Bengkulu.

 

Nay/Adv