Skip to main content
Masa Sidang ke-2, PD BIMEX Akan Menjadi Perseroan/google

Paripurna Dewan Prov Bahas PD BIMEX Akan Menjadi Perseroan

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Perusahaan Daerah (PD) BIMEX Bengkulu diusulkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu.

Terungkap dalam penyampaian Wakil Gubernur Dedy Ermansyah menyampaikan nota penjelasan Gubernur, atas usulan raperda Gubernur Bengkulu tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) BIMEX Bengkulu menjadi Perusahaan Perseroan daerah BIMEX Bengkulu, yang disampaikan secara Virtual pada agenda Raperda paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020 di ruang VIP pola provinsi Bengkulu, Senin (8/06).

Masa Sidang ke-2, PD BIMEX Menjadi Perseroan

Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan salah satu BUMD di provinsi Bengkulu yaitu perusahaan daerah Bengkulu Impor Exspor (PD. BIMEX) yang di dirikan berdasarkan perda No 6 tahun 1986 tentang PD BIMEX.

Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX tahun 2015 yang di lakukan oleh BPK dan BPKP perwakilan Bengkulu menemukan beberapa hal negatip terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian.

“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat di lihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu, “sampai wagub Dedy ermansyah, membacakan nota penjelasan Gubernur Bengkulu.

Lanjutnya terhadap beberapa permasalahan untuk perbaikan kenerja PD.BIMEX salah satunya status yang masih Perusahaan Daerah dan belum Perseroan Daerah.

Untuk meningkatkan kenerja perusahaan daerah BIMEX menuju “Good Gevermance Principle” perlu di lakukan perubahan setatus badan hukum yaitu perusahaan daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah Di harapkan dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan pada bagian ke Uangan Daerah.

Masa Sidang ke-2, PD BIMEX Akan Menjadi Perseroan

"Secara yuridis, perubahan setatus hukum perusahaan daerah BIMEX menjadi perseroan daerah telah sesui dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan, Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karna itu peralihan perusahaan umum daerah BIMEX menjadi perseroan daerah atau PT.BIMEX provinsi Bengkulu haruslah di tetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Bengkulu," Sampai Dedy sembari menutup penyampaian.

 

Red/Adv

Masa Sidang ke-2, PD BIMEX Akan Menjadi Perseroan

Masa Sidang ke-2, PD BIMEX Akan Menjadi Perseroan