Tak Taat Aturan, Cafe Casablanca Disegel
AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Selama Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan masih berlaku. Tim Yustisi Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari pihak TNI, Polri dan Satpol-PP terus melakukan patroli untuk mengingatkan dan menindak cafe-cafe atau tempat keramaian lainnya yang masih beraktivitasi di atas pukul 10 malam.