Penanganan Covid-19, Gubernur Perintahkan Bupati/Walikota Lakukan Empat Hal
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE dengan nomor 360/312/B4/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Gubernur menyampaikan beberapa imbauan kepada Bupati/Walikota yang tertuang dalam empat poin pokok. Yakni :