Skip to main content

Nekat Mudik, Siap-Siap Ditindak Tegas Polisi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Untuk menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid- 19 yang terus menjadi pandemi masyarakat dunia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan mudik kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) No 25 Tahun 2020.

Subscribe to Dilarang Mudik