Langgar Perda, PKL Sawah Lebar Dapat SP 1
AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Rabu (17/6/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pedagang yang berjualan di jalur hijau dan trotoar.
Pada kesempatan ini, Plt Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Saipul Apandi mengatakan, penertiban guna menegakan perda yang berlaku.