Pakar Hukum Unsoed: Pengusutan Kasus Korupsi Pertamina oleh Kejagung dan KPK Dapat Menghidarkan Ego Sektoral
Jakarta (AMBONEWS) - Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai koordinasi yang dilakukan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghindarkan ego sektoral dalam penanganan perkara. Karena dalam penanganan penyidikan di Indonesia terdapat penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, dan penyidik KPK.