Temui Rektor Unihaz, Wawali Bahas Kerjasama Persampahan
AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Berdasarkan Permendikbud nomor 3 tahun 2020, dalam pasal 15 ayat 1 dimaksudkan bahwa perguruan tinggi dapat mensinkronkan program persampahan dalam program studi dan diluar program studi.
Oleh karena itu, pihak Pemkot Bengkulu minta kerjasama seluruh perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu untuk mendukung program pemkot dalam pengendalian sampah.