Skip to main content

Ditandatangani 6 Pejabat Tinggi, FPI Jadi Organisasi Terlarang

AMBONEWS.COM, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari  Rabu 30/12/2020.

Subscribe to Menkopolhukam