Polisi Tangkap Warga Sindang Dataran Buronan Narkoba Sejak Oktober 2021
Rejang Lebong (AMBONEWS) - CH (38) Warga Kecamatan Sindang Dataran, Selasa (08/02/2022) pagi, diamankan Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Bengko Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Singgih Wirastho.
CH masuk sebagai buronan (DPO) tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak 28 Oktober 2021 lalu.
“Pelaku diamankan sebagai tindaklanjut penetapan status sebagai DPO,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar.