Beli Sabu, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi
Bengkulu (AMBONEWS) - Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu berinisial ARP (25) warga kelurahan Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda sesaat setelah membeli 1 Paket Sabu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto hari ini (19/01/22) mengungkapkan, tersangka ARP ditangkap pihaknya berdasarkan LP/A/98/I/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL/ POLDA BKL, tanggal 17 Januari 2022.