Skip to main content
Wagub Dedy saat menyampaikan usulan dua Raperda.

Wagub Dedy Ermansyah Sampaikan Usulan Dua Raperda ke DPRD

AMBONEES.COM, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sampaikan usulan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa sidang pertama tahun 2020 DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (23/1).

Kedua Raperda tersebut antara lain, perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Terhadap rancangan Perda Provinsi Bengkulu tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Pemprov Bengkulu menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu mempunyai hak dan urusan sendiri mengurus dan mengatur kewajiban pemerintahannya untuk meningkatkan Efisiensi dan efektivitas pemerintahan penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah yang membebani masyarakat harus didasarkan pada Peraturan Daerah," Sampai Wagub Dedy Ermansyah.

Lebih lanjut dikatakan Wagub Deddy Ermansyah, retribusi perizinan tertentu yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Adapun hal yang mendasari akan diadakannya perubahan peraturan daerah ini adalah terkait nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.

Untuk usulan kedua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial selain pajak daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, Karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Dengan penjelasan singkat atas usulan raperda Provinsi Bengkulu ini, Wagub Deddy Irmansyah berharap Hal ini dapat memberikan sekilas gambaran terhadap pentingnya pembentukan raperda ini di mata para anggota dewan Provinsi Bengkulu.

"Kami berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," Tutup Dedy.

Sementara itu, usai penyampaian ini pihak DPRD Provinsi Bengkulu akan melakukan pembahasan disetiap fraksi guna membahas usulan dua Raperda yang disampaikan ini. (Nay)

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi.

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi.

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.