Skip to main content
3 Pemuda Kota Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus, 2 Berstatus Pelajar

3 Pemuda Kota Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus, 2 Berstatus Pelajar

AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Torehan tinta emas ditunjukkan Satres Narkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap 2 orang remaja yang berstatus pelajar, masing-masing DK (16) dan AN (18) yang merupakan warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan didampingi Ps. Kanit I Satuan Narkoba Polres Bengkulu Aiptu Pardi, SH, saat pelaksanaan Press Conference hari ini ( 16/07/20 ) mengungkapkan dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau gorilla sebanyak 8 linting, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit sepeda motor.

” Kedua Pelaku kami tangkap dijalan tower transmisi guring depan SPBE Air Sebakul Nakau kelurahan Bentiring Kota Bengkulu kemarin ( kamis, 15/07/20 )," Ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Setelah kedua terduga pelaku berhasil ditangkap, Pihaknya melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan seorang pria inisial TI (19), warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Dari terduga pelaku TI, petugas mengamankan juga barang bukti 1 paket tembakau gorilla, 11 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 blok kertas papir dan 1 unit kendaraan roda dua.

“dari pengakuan kedua pelajar, barang tersebut didapat dari pelaku TI,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa 8 linting tembakau gorilla dijual seharga Rp 250 ribu.

Selain itu, pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut dibelinya melalui media sosial.dan masih pengakuan kedua tersangka, Target penjualan yakni anak sekolah dan mahasiswa karena anak-anak menuju remaja.

Untuk diketahui kandungan tembakau sentetis ini dari hasil laboratorium Palembang termasuk dalam golongan narkotika jenis 1 nomor urut 177 yang tertuang dalam Permenkes nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Golongan Narkotika yaitu zat 4 plural MDMB dinaca.

” saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kasat Resnarkoba.

 

Tribratanewsbengkulu.com